Home Bisnis MARKET Barang Impor Yang Dijual Diatas Rp1,5 Juta Bakal Kena Bea Masuk

Barang Impor Yang Dijual Diatas Rp1,5 Juta Bakal Kena Bea Masuk

16
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait aturan soal larangan barang impor dijual di marketplace jika harganya di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, semua barang impor yang dibeli melalui e-commerce dengan harga di bawah Rp 1,5 juta bakal dilarang.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempersiapkan aturan teknisnya.

“Nantinya itu ada platform batas maksimumnya US$ 100. Nanti teknisnya Ibu Menteri Keuangan yang akan mengatur,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Menko Airlangga menambahkan, untuk barang impor via e-commerce dengan harga di atas Rp 1,5 juta bakal dikenakan bea masuk. 

“(Barang impor di atas Rp 1,5 juta) Akan ada bea masuk dan yang lain itu tarifnya,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 Tahun 2020 sudah hampir final. 

Kata Zulhas, saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (02/11/2022) : IHSG Diperkirakan Melanjutkan Koreksi Menuju Support Terdekat

“Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar Kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar Kementerian,” kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (01/8) lalu.

Dimana, aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border

Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

Selain itu, Zulhas juga akan mengatur agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak.

Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri.

 


https://pasardana.id/news/2023/8/4/barang-impor-yang-dijual-diatas-rp1-5-juta-bakal-kena-bea-masuk/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here