Home Bisnis MARKET Jokowi Izinkan Kemenkeu Cairkan Dana DBH ke Daerah Penghasil Sawit

Jokowi Izinkan Kemenkeu Cairkan Dana DBH ke Daerah Penghasil Sawit

24
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit pada tanggal 24 Juli kemarin.

Aturan ini akan memberikan kewenangan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana DBH Sawit ke ratusan daerah di Indonesia.

Dalam PP 38 Tahun 2023 dijelaskan, DBH adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil sawit.

“Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” bunyi beleid tersebut.

Juga disebutkan, bahwa DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

Penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga :  Ada Kabar Lirik Bisnis Panel Surya, Simak Prospek COAL

Sementara itu, anggaran DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Nantinya, anggaran DBH Sawit akan dibagikan dengan rincian:

1.Provinsi yang bersangkutan 20%
2.Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%
3.Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%


https://pasardana.id/news/2023/7/27/jokowi-izinkan-kemenkeu-cairkan-dana-dbh-ke-daerah-penghasil-sawit/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here