Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan ekspor 900 ribu wet ton konsentrat tembaga kepada anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (IDX: AMMN), yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Keputusan izin ekspor tersebut mulai berlaku pada 24 Juli hingga 30 Mei 2024.
Izin ekspor ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa mengizinkan AMNT untuk mengekspor produk pengolahan mineral.
Dilansir Antara, Senin (23/7), Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga AMNT bisa mendapatkan persetujuan ekspor sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan persetujuan ekspor tersebut, AMNT dapat segera kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan kembali memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian lokal maupun nasional,” ujarnya.
Dia menambahkan, Grup AMMAN akan terus fokus menjalankan berbagai proyek ekspansi yang saat ini sedang dilaksanakan, salah satunya adalah smelter yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.
Diketahui, kontribusi sektor pertambangan di mana AMMAN menjadi penyumbang terbesar, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2022 mencapai 85,25 persen dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 20,37 persen.
Sementara itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar pada 12 Juli 2023.
Sesuai dengan PMK tersebut, penetapan bea keluar bervariasi dari 5-15 persen sesuai dengan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian.
Berdasarkan kemajuan perkembangan smelter AMMAN pada akhir Juni 2023 yaitu 58,518 persen, Perseroan akan dikenakan bea keluar sebesar 10 persen.
“Capaian pembangunan smelter hingga saat ini merupakan bukti komitmen AMMAN dalam mendukung agenda hilirisasi industri pertambangan pemerintah. Kami terus berupaya mengejar target penyelesaian konstruksi smelter sesuai batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu, akhir Mei 2024,” tandas Rachmat.
https://pasardana.id/news/2023/7/25/kemendag-keluarkan-izin-ekspor-tembaga-pt-amman-hingga-30-mei-2024/