Home Bisnis MARKET Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Restrukturisasi Kredit UMKM di UU P2SK

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Restrukturisasi Kredit UMKM di UU P2SK

14
0

Beritamu.co.id – Pemerintah membawa kabar baik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kabar ini terkait proses restrukturisasi melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Dalam rapat mengenai restrukturisasi kredit UMKM bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap.

Aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap,” ujarnya, seperti dilansir Setkab.go.id, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, lanjut Menko Ekonomi, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 juga terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Terkait dengan UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama piutang macet restrukturisasi dulu, kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih,” ujarnya.

Baca Juga :  MTEL Raih Laba Rp1,022 Triliun Pada Semester I 2023

Meski demikian, sambung Airlangga, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM.

“Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah Rp500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” tandasnya.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada Bank Himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259, sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

 


https://pasardana.id/news/2023/7/18/pemerintah-siapkan-aturan-turunan-restrukturisasi-kredit-umkm-di-uu-p2sk/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here