Home Bisnis MARKET Gelar Ratas, Jokowi Bahas Restrukturisasi Kredit Macet UMKM

Gelar Ratas, Jokowi Bahas Restrukturisasi Kredit Macet UMKM

11
0

Hal tersebut disampaikannya setelah dirinya menghadiri rapat terbatas terkait restrukturisasi kredit UMKM, di Istana Kepresidenan, Senin (17/7).

“Pertama tadi kita bahas mengenai restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. Undang-Undangnya siap,” kata Airlangga, saat memberikan keterangan pers.

Disampaikan Menko Airlangga, untuk dapat mengajukan penghapusan pembukuan dan tagihan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi UMKM. 

Pertama, piutang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu. Apabila tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus pembukuan kredit dan tagihannya.

“Ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu dihapusbukukan atau dihapustagih dan ini kerugian perbankan,” jelas Airlangga.

Selain penghapusan pembukuan kredit dan tagihan, Airlangga mengatakan dalam rapat tersebut juga dibahas perpajakan UMKM. 

Mengacu PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah, penghapusan untuk UMKM tidak boleh lebih dari Rp 350 juta.

“Penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan dari PPSK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bank Dunia: Indonesia Secara Bertahap Terapkan Manajemen Risiko Keuangan yang Lebih Kuat


https://pasardana.id/news/2023/7/18/gelar-ratas-jokowi-bahas-restrukturisasi-kredit-macet-umkm/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here