Home Bisnis MARKET Kemenkeu Sebut Ada 63 K/L Berhutang ke Negara Hingga Rp27,6 Triliun

Kemenkeu Sebut Ada 63 K/L Berhutang ke Negara Hingga Rp27,6 Triliun

17
0

Beritamu.co.id – Ada sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat belum maksimal mengelola Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masih memiliki utang negara yang mencapai Rp27,64 triliun per 30 Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI.

Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.

Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.

“Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7).

Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.

Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.

“Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar,” cetusnya.

Baca Juga :  Rayakan Hari Jadi Ke-54 dan Hari Pelanggan Nasional, TIKI Tawarkan Diskon Ongkos Kirim Sebesar 54 Persen

Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.

Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.

Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.

“Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir,” tegasnya.

Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif.

Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.

Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Ini sudah banyak perusahaan yang sekarang (taat bayar PNBP). Sekarang sudah ada, berapa puluh miliar bahkan ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system,” tandasnya.

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/7/13/kemenkeu-sebut-ada-63-kl-berhutang-ke-negara-hingga-rp27-6-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here