“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik Digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” kata Ma’ruf Amin dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Wapres menilai, peluncuran MPP Digital ini memulai kerja besar pemerintah untuk menjalankan integrasi dan keterpaduan layanan digital. Khususnya untuk mempercepat pelayanan publik, termasuk meningkatkan investasi.
“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” imbuh dia.
Kehadiran MPP Digital yang diinisiasi secara kolaboratif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan berbagai kementerian tersebut diharapkan mengakselerasi pelayanan publik.
“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. (MPP Digital menjadi) cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” tegas Wapres.
Dalam laporannya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, MPP Digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat khususnya lewat satu pintu.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.
MPP Digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, dimana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
“Sehingga melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” jelas Anas.
Ia melanjutkan, proses pengisian data juga tidak berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Untuk tenaga kesehatan, telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
MPP Digital juga menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk verifikasi _user_ yang terintegrasi juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan.
“Ke depan ini tentu dilengkapi berbagai layanan lain. Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah,” sambungnya.
Adapun MPP Digital telah beroperasi di 21 daerah. Tersebar di 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi.
https://pasardana.id/news/2023/6/21/wapres-luncurkan-mal-pelayanan-publik-penerapannya-di-21-kabupatenkota/