Home Bisnis MARKET KKP Tinjau Langsung Pencemaran Limbah dan Reklamasi Liar di Perairan Batam

KKP Tinjau Langsung Pencemaran Limbah dan Reklamasi Liar di Perairan Batam

9
0

Beritamu.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjung Bemban, Kota Batam pada Kamis (8/6/2023). 

Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan. 

Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan.

“Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu, saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan ini,” ujar Trenggono saat meninjau lokasi pencemaran di Tanjung Bemban, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6/2023).

Pihaknya menduga, material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam.

Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.

“Karena ini sering kejadian. Bukan hanya sekali, dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tegas Menteri Trenggono.

Baca Juga :  KKP Beri Bantuan 1,6 Ton Ikan Beku dan Setengah Ton Beras ke Korban Gempa Sumedang

Selain masalah pencemaran, Menteri Trenggono juga fokus menindak kegiatan-kegiatan reklamasi tak berizin yang terjadi di Kota Batam.

Pihaknya sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan hari ini di kawasan Teluk Tering.

Adapun seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan.

Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.

“Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi,” jelasnya.

Lebih lanjut Trenggono kemudian mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu.

Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bisa menjaga laut tetap sehat dan baik,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2023/6/9/kkp-tinjau-langsung-pencemaran-limbah-dan-reklamasi-liar-di-perairan-batam/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here