Home Bisnis MARKET Sadar Harga Pelaksanaan Tahap I Mahal, BUKA Minta Restu MESOP Tahap II

Sadar Harga Pelaksanaan Tahap I Mahal, BUKA Minta Restu MESOP Tahap II

20
0

Beritamu.co.id PT Bukalapak,com Tbk (IDX: BUKA) akan menghelat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 25 Mei 2023 guna minta persetujuan pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen (MESOP) tahap II dengan cara Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Rencananya, perseroan akan menawarkan sebanyak 4.019.592.620 lembar atau 3,9 persen saham kepada manajemen dan karyawan.

Mengutip keterangan resmi emiten wahana perdagangan secara daring ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/5/2023) bahwa Program MESOP Tahap II  bertujuan untuk meningkatkan rasa memiliki dari manajemen dan karyawan Grup Perseroan, baik terhadap Perseroan maupun terhadap Grup Perseroan.

Melalui Program MESOP Tahap II ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja dari Peserta Program MESOP Tahap II yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Grup Perseroan,” tulis manajemen BUKA.

Terlebih, pada penawaran umum perdana saham Perseroan di tahun 2021, telah melakukan Program MESOP Tahap I sejumlah 5.060.345.150 lembar saham atau 4,91 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Baca Juga :  BULOG Gandeng PELINDO Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Tapi yang telah dilaksanakan hanya sebanyak 18.306.063 saham atau 0,0036 persen dari total saham yang ditawarkan dan masih tersisa sebesar 5.042.039.087 saham.

BUKA menyadari, harga saham Perseroan yang menurun dengan sangat signifikan dari harga pelaksanaan yang telah disetujui dan dilakukan pra-pencatatan oleh BEI untuk Program MESOP Tahap I menyebabkan tidak optimalnya realisasi Program MESOP Tahap I.

Jelasnya, harga pelaksanaan MESOP Tahap 1 Rp783 per lembar, sedangkan dalam satu tahun perdagangan bursa, saham emiten tersebut bergerak dari level terendah Rp197 hingga tertinggi Rp400 per lembar.

Sedangkan harga pelaksanaan MESOP Tahap II ini sekurang-kurangnya 90 persen dari harga rata-rata penutupan selama 25 hari bursa sebelum tanggal pemohonan pencatatan saham tambahan.

Karyawan dan Manajemen dapat melaksanakan MESOP Tahap II ini hingga 2028.

Sedangkan jika disetujui RUPS, sisa MESOP Tahap I masih bisa ditebus sampai tahun 2026.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/5/24/sadar-harga-pelaksanaan-tahap-i-mahal-buka-minta-restu-mesop-tahap-ii/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here