Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa untuk merevisi Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Diketahui, UU IKN No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.
Menteri Suharso mengatakan, revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.
Kata dia, ada beberapa hal yang akan direvisi, yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.
“Presiden memerintahkan kami, Bappenas untuk memperbaiki Undang-Undang (IKN),” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Suharso mengaku sempat bertanya kepada Kementerian dan Lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.
Pasalnya, satu masalah yang muncul di IKN Nusantara yakni terkait tanah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.
“Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear. Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah,” ujarnya.
“Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa ‘diginikan pak’, jebul-nya enggak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu,” lanjut Suharso.
Menurut Suharso, ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara.
Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.
“Sekarang Anda kalau punya rumah kan ingin punya hak milik, kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik ya mending tinggal di luar IKN kan?” tandas dia.
https://pasardana.id/news/2023/5/17/bappenas-diperintahkan-jokowi-merevisi-uu-ikn/