Beritamu.co.id – Pemerintah berkomitmen untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tahun ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Kata Menaker, aturan tersebut pertama kali diusulkan untuk dibentuk pada 2004. Menurutnya, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kemnaker langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.
“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meski dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Dia pun mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya, yakni; Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, Kadin, Apindo, SP/SB, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan K/L.
Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT adalah Kemnaker; Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.
“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” ujarnya.
Menaker menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan perlindungan kepada PRT,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2023/5/16/pemerintah-berkomitmen-segera-mensahkan-uu-pprt-tahun-ini/