Home Bisnis MARKET Polda Tahan 1 Karyawan AB Terkait Transaksi Waran ZYRX

Polda Tahan 1 Karyawan AB Terkait Transaksi Waran ZYRX

12
0

Beritamu.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan satu orang tersangka terkait dugaan manipulasi harga waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (IDX: ZYRX) atau ZYRX-W yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Auliyansyah Lubis di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/5/2023).

“Kami harus lebih memahami industri pasar modal, Jadi terkait goreng mengoreng saham, kemudian masalah ZYRX-W yang sedang kami tangani.“ kata dia.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ZYRX-W senantiasa berkerjasama dengan OJK, BEI, dan KSEI.

“Sampai saat ini sedang proses. Yang pasti, sudah ada penahanan 1 orang. Mudah mudahan cepat kita selesaikan,” kata dia lagi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang membenarkan bahwa kasus tersebut telah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Sudah ada 1 yang jadi tersangka, oknum karyawan dari Anggota Bursa. Tidak usah disebutkan, nanti kalau sudah selesai,” kata dia.

Ia menjelaskan, dampak dari transaksi ZYRX-W tanggal 27 Maret 2022 membuat hak terima dari hasil penjualan dibekukan oleh regulator karena terindikasi bermasalah.

“Jadi hanya hak terima dana dari penjualan ZYRX-W saja yang diblokir,” jelas dia.

Baca Juga :  Ditutup ke Level 7.093, IHSG Awal Pekan Menguat 0,48 Persen

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan BEI menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (IDX: PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023, sehari setelah tanggal akhir perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret.

“Ya, ada hubungannya terkait transaksi itu,” kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas, bahwa Indikasi pertama adalah; adanya transaksi yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal lainnya.

Selanjutnya adalah; indikasi adanya transaksi yang berisiko tinggi, dan/atau, transaksi yang membahayakan pasar.

Dalam regulasi ini juga diatur bahwa BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengajukan permohonan persetujuan TD kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pertimbangan seperti transaksi yang teridentifikasi adanya pola yang tidak lazim, fluktuasi harga efek yang tidak biasa, hingga pola, volume, dan frekuensi transaksi efek.

Jika melihat pergerakan ZYRX-W, harga ZYRX-W pada hari terakhir perdagangannya, dibuka di Rp1, harga sempat melonjak hingga level tertinggi di Rp276, lalu jatuh hingga Rp2.

 


https://pasardana.id/news/2023/5/10/polda-tahan-1-karyawan-ab-terkait-transaksi-waran-zyrx/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here