Home Bisnis MARKET Ditjen Pajak Sebut Rasio Kepatuhan Lapor Pajak 2022 Capai 61 Persen

Ditjen Pajak Sebut Rasio Kepatuhan Lapor Pajak 2022 Capai 61 Persen

10
0

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerima 12,02 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

Angka ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT 2022.

Secara rinci, terdapat 11,38 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu SPT disampaikan secara manual.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh 2022 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen dan rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dilansir Antara, Rabu (5/4).

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyebut target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.

Baca Juga :  Penjualan BBM Premium dan Revvo 89 Resmi Disetop Awal Januari 2023

Target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023 (batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi), Dwi mengimbau untuk segera melaporkannya.

Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak,” katanya.


https://pasardana.id/news/2023/4/6/ditjen-pajak-sebut-rasio-kepatuhan-lapor-pajak-2022-capai-61-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here