Home Bisnis MARKET Direstui Jokowi, Harga Beras-Gabah Resmi Naik

Direstui Jokowi, Harga Beras-Gabah Resmi Naik

14
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras dan Harga pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah beras.

Kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.

Kini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.

Sedangkan GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp5.000, di tingkat penggilingan Rp5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp6.200, dan di Gudang Bulog Rp6.300.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.

Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp5.300 per kg di penggilingan.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, HET tersebut berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Sedangkan, HET beras premium di zona 1 sebesar Rp 12.900 per kg.

Baca Juga :  INCO Lapor Produski Nikel Tahun 2023 Tumbuh 18 Persen

“Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3) kemarin.

Adapun untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg.

Sedangkan, beras premium seharga Rp14.400 per kg. Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg.

Kenaikan HET beras medium mengikuti naiknya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Arief menjelaskan, Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.

“Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000,” kata Arief.

Arief menambahkan, aturan HET gabah dan beras akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

 


https://pasardana.id/news/2023/3/16/direstui-jokowi-harga-beras-gabah-resmi-naik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here