Beritamu.co.id – Dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP), Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras.
Dalam penetapan ini, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menekankan, bahwa harga Gabah Kering Panen di Petani dipatok Rp5.000/kg dan Gabah Kering Giling di Penggilingan sebesar Rp6.200/kg.
Kemudian, Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG dihargai sebesar Rp6.300/kg dan beras di gudang Perum BULOG Rp9.950/kg.
Surat keputusan ini diundangkan sementara sambil menunggu Perbadan HPP, untuk dipakai Bulog membeli gabah petani.
Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” ujar Arief dalam siaran resminya, Minggu (12/3).
Menurut dia, langkah yang dilakukan Bapanas ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya saat meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023).
Kala itu, Presiden mengatakan, bahwa saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan, sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh, karena ini panen raya di mana-mana.
Lebih lanjut Arief mengatakan, Perbadan HPP diundangkan dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.
Menurut Arief, usulan Harga Pembelian Pemerintah terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.
Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
“Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya, keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2023/3/13/bapanas-resmi-tetapkan-harga-gabah-kering-untuk-bulog-rp5000kg/