Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) karena tak memenuhi undangan untuk menyampaikan laporan mengenai persetujuan Pemegang Polis atas program konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin mengungkapkan, OJK telah mengingatkan bahwa pada hari Senin (13/2/2023) kemarin adalah batas waktu yang diberikan OJK ke Kresna Life untuk menyampaikan penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan menyertakan bukti tertulis persetujuan Pemegang Polis atas program konversi.
Pihaknya, kata Muchlasin, telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada Senin kemarin untuk memberikan konfirmasi sejumlah hal, yaitu konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL) dan komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.
“Namun, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut diatas,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas, bila AJK tidak segera memenuhi kewajibannya.
“Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Muchlasin.
https://pasardana.id/news/2023/2/15/ojk-ultimatum-kresna-life-karena-mangkir-dari-undangan/