Kata dia, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE.
“Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,” kata Airlangga
Menurutnya, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. “Sedang disusun prakarsanya. Insya Allah (semester I 2023),” ujarnya.
Saat ini, kata Airlangga, di tengah ketidakpastian global, pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS.
Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri.
“Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.
Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju.
Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.
“AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,” tandas Airlangga.
https://pasardana.id/news/2023/1/26/pemerintah-tengah-menyiapkan-aturan-untuk-eksportir-wajib-simpan-dhe-3-bulan/