Home Bisnis MARKET Anggaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Sebesar Rp4,78 Triliun

Anggaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Sebesar Rp4,78 Triliun

18
0

Beritamu.co.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023 sebesar Rp4,78 triliun.

Alokasi dana yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022.

PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah),” tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Dimana dalam aturan ini juga dijelaskan jika dana Rp4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (06/8/2021) : IHSG Memiliki Peluang Bergerak Melemah Terbatas

Hanya saja, dalam pengajuan usulan tambahan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September tahun ini.

“Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali,” tulis pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.


https://pasardana.id/news/2023/1/10/anggaran-dana-operasional-bpjs-ketenagakerjaan-tahun-2023-sebesar-rp4-78-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here