Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara, memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Putri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
Hal itu terjadi pada aturan terkait cuti melahirkan. Meski Pasal 82 tidak dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, aturan itu tidak dihapus sehingga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, dalam Perppu 2/2022 pemerintah hanya mengatur jatah cuti tahunan pada umumnya. Dalam pasal 79 ayat 3 dijelaskan pekerja atau buruh dapat memperoleh hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.
Sedangkan pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama 3 bulan. “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” isi dari Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan,” isi pasal tersebut.
https://pasardana.id/news/2023/1/5/kemnaker-pastikan-aturan-cuti-hamil-dan-melahirkan-tidak-berubah/