Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) beberapa perusahaan asuransi bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, terkait Wanaartha Life, perusahaan asuransi tersebut memang sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
“Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring pada Senin, (2/1/2023).
Maka dari itu, OJK sedang mengkaji RPK Wanaartha Life dan pembubarannya secara hukum, sehingga masih akan ditindaklanjuti lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai ketentuan berlaku.
Sama halnya dengan Wanaartha Life, Ogi menyebutkan Kresna Life telah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu.
“Kami sedang mengkaji RPK Kresna Life apakah layak atau tidak,” tuturnya.
Kemudian untuk AJB Bumiputera, ia mengungkapkan pihaknya telah menemui perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) direksi dan komisaris perusahaan tersebut, yang telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan. Langkah tersebut sedang dikaji OJK, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar.
Kemudian ada pula konversi dari klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas, serta penjualan aset-aset Bumiputera untuk membayar rekening klaim. Adapun draf rencana penyelesaian kasus perusahaan tersebut telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.
https://pasardana.id/news/2023/1/3/ojk-tengah-mengkaji-rencana-penyehatan-keuangan-perusahaan-asuransi-bermasalah/