Beritamu.co.id- Investor umum dimungkinkan dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutuliasasi yang telah tertuang dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa sebagai turunan UU PPSK terkait demutualisasi bursa efek OJK akan mengodok ketentuannya.
“Kita skenariokan seperti apa, belum. Tapi mau tidak mau karena sudah di taruh di UU PPSK . jadi umum bisa memiliki saham bursa,” kata dia kepada media, Jakarta, Jumat(29/12/2022).
Untuk diketahui ketentuan tentang demutuliasasi bursa efek tercantum dalam bab V UU PPSK terkait pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing.
Sedangkan dalam UU Pasar modal tahun 1995 hanya mengatur kepemilikan saham bursa oleh anggota bursa (AB) yang juga merupakan perusahaan sekuritas.
Mengutip laman BEI saat ini terdapat 94 AB yang juga menjadi pemegang saham bursa.
https://pasardana.id/news/2022/12/29/ojk-akan-atur-saham-bursa-dapat-dimiliki-umum/