Home Bisnis MARKET KNPK Tanggapi Isu Larangan Penjualan Rokok Batangan

KNPK Tanggapi Isu Larangan Penjualan Rokok Batangan

42
0

Beritamu.co.id – Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin menanggapi isu larangan penjualan rokok batangan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, isu ini merupakan jebakan dan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Dia menilai, isu ini sengaja didorong oleh kelompok anti-tembakau.

Dalam kenyataannya, pelarangan tersebut baru sebatas usul dari Kementerian Kesehatan kepada Presiden.

“Larangan ini bukan keputusan seperti yang beredar sekarang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).

Badruddin menilai, kabar yang dipelintir mengenai larangan penjualan rokok batangan dapat mencelakakan Presiden dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Terlebih, mendekati tahun politik, informasi yang tidak valid bisa menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar-kelompok.

“Anti-rokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi, saya kira media harus melakukan verifikasi dan cover both side, tidak asal ‘comot’ informasi yang belum terverifikasi,” tuturnya.

Isu pelarangan itu muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga :  BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham CHIP

Keppres tersebut memuat usulan kementerian ke Presiden, salah satunya untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pada tahun depan.

Salah satu usulan adalah poin larangan penjualan rokok batangan.

Lebih lanjut, Badruddin menjelaskan, masuknya rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan saat ini masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antar kementerian.

Dia bilang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau telah menolak rencana revisi PP tersebut.

Pasalnya, dalam PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau.

“Implementasinya masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak,” ungkapnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/28/knpk-tanggapi-isu-larangan-penjualan-rokok-batangan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here