Beritamu.co.id – Larangan penjualan rokok batangan bakal dimulai tahun depan.
Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Adapun rencana tersebut, diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara disebutkan, bahwa larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.
Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari Keppres tersebut.
Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.
Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.
Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.
https://pasardana.id/news/2022/12/27/pemerintah-bakal-larang-penjualan-rokok-batangan-mulai-tahun-depan/