Home Bisnis MARKET FIRE Kaji Tuntut Balik MBSS

FIRE Kaji Tuntut Balik MBSS

37
0

Beritamu.co.id- PT Alfa Energi Investama Tbk (IDX:FIRE) mengkaji tindakan hukum yang diperlukan atas perbuatan hukum oleh  PT Mitra Bahtera Segara Sejati Tbk(IDX:MBSS) karena telah  semena mena berusaha menjerat perseroan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara berulang-ulang.

Dalam keterangan resmi emiten pengangkutan batu bara pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI),Kamis(22/12/2022) ditegaskan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan  MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik  dan para pemegang saham Perseroan.

“Tindakan MBSS tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka,”tegas Sekretaris Perusahaan FIRE, Lyna.

Lyna menegaskan rencana tindakan hukum itu berlandasan putusan putusan Permohonan PKPU No. 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, dengan Amar Putusan  memenangkan kembali perseroan.

Dijelaskan,  Dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta terbukti utang sederhana (utang jatuh tempo dan dapat ditagih) sehingga dalil Pemohon yakni MBSS  tidak terbukti.

Bahwa dengan tidak terpenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 maka Permohonan Pemohon harus ditolak. Putusan ini menguatkan kembali penolakan atas Permohonan PKPU yang pernah diajukan sebelumnya oleh PT MBSS yaitu permohonan PKPU Nomor 239/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.JKT.PST, tertanggal 3 Nopember 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca Juga :  Philip Moris Finance Perpanjang Penarikan Pinjaman Senilai Rp10,7 Triliun Kepada HMSP


https://pasardana.id/news/2022/12/22/fire-kaji-tuntut-balik-mbss/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here