Home Bisnis MARKET OJK Sebut Wanaartha Life Masih Punya Tanggungan Rp15,84 Triliun

OJK Sebut Wanaartha Life Masih Punya Tanggungan Rp15,84 Triliun

54
0

Beritamu.co.id – Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp15,84 triliun.

Hal tersebut diketahui, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit pada Desember 2020 lalu.

Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Kata dia, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.

“Jumlah (liabilitas) ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan. Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun,” jelasny, Selasa (06/12).

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset. Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Baca Juga :  Hingga Akhir September, Program Sejuta Rumah KemenPUPR Capai ?763.127 Unit

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin merinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28 ribu orang.

Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100 ribu orang.

“Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/7/ojk-sebut-wanaartha-life-masih-punya-tanggungan-rp15-84-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here