Jakarta, BeritaMu.co.id – Donasi dengan nilai fantastis Rp 2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 dari keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio, pengusaha Aceh, ramai lagi di publik setelah sepekan pengumuman sumbangan tersebut dipubliasikan pada Senin pekan lalu (26/7).
Sumbangan itu rencananya akan diberikan kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.
Namun, setelah sepekan berlaku, pada Senin kemarin (2/8), donasi fantastis itu pun tengah diselidiki oleh aparat karena dananya belum ada.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bahkan disebut sudah menetapkan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio, sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel–kendati status tersangka ini pun dibantah.
Adalah Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro yang pertama kali menyebutkan status tersangka tersebut. Dia bahkan mengatakan Polda Sulsel menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Ratno, Senin (2/8), dilansir CNNIndonesia.
“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Status Dibantah
Namun tak berselang lama, pernyataan Kombes Ratno Kuncoro pun langsung dibantah oleh pihak Polda Sumsel di hari yang sama.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, kemudian menyampaikan pernyataan berbeda.
“Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) ” kata Kombes Supriadi, menjawab pernyataan soal Dirintel Polda Sumsel yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), dilansir Detiknews.
Dia kemudian menjelaskan keperluan Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Menurutnya, Heriyanti datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun itu.
“Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Dia mengatakan Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan tak ada penangkap terhadap anak Akidi Tio itu.
Pemeriksaan Intensif
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallangan mengatakan pihaknya masih memeriksa intensif dua orang keluarga almarhum Akidi Tio terkait kepastian dana hibah Rp 2 triliun. Kedua orang yang diperiksa ialah putri Akidi yakni Heriyanti dan dokter pribadi Akidi bernama dr Hardi Darmawan.
Keduanya dijemput anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dari sebuah kantor bank di Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.
Setelah tujuh jam diperiksa sekitar 20.20 WIB dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus warna hitam. Sedangkan Heriyanti masih diperiksa oleh tim penyidik Reserse Subdit II Kriminal Umum.
Hisar Siallangan mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang jumbo tersebut karena sampai saat ini uang tersebut belum ada padahal sudah jatuh tempo pencairan.
“Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut tetapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan,” kata Kombes Hisar seperti dilansir Kantor Berita, Antara, Senin (2/8/2021).
Dia menegaskan saat ini belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena tim penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan. Polisi juga menanyakan asal usul dana hibah kepada Heriyanti.
“Masih kita selidiki dana tersebut, baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana apakah dari luar negeri atau dari mana kita belum tahu,” kata dia.
Ada pun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak Covid-19.
“Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, muda-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya,” ujarnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah buka suara soal sumbangan fantastis ini. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan semestinya sumbangan seperti itu bisa dikoordinasikan dengan PPATK sebelum mempublikasikan aksi sosial ini.
“Untuk ke depannya menangani pemberian sumbangan seperti ini mestinya para pihak koordinasi dulu dengan PPATK sebelum mempublikasikan sumbangan-sumbangan seperti itu, kita kan bisa periksa dulu untuk memastikan kredibilitas setiap calon penyumbang dan menghindari spekulasi di masyarakat,” katanya kepada BeritaMu.co.id, Senin (2/8).
“Takut nya kalau tidak bisa terealisir, kan malah bisa mengganggu nama baik orang/lembaga yang terkait atau Pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa terealisir ya,” katanya.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Tanda Tanya Sumbangan Akidi Tio Senilai Fantastis Rp 2 T, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210802224355-17-265599/tanda-tanya-sumbangan-akidi-tio-senilai-fantastis-rp-2-t