“Kita tentu saja menghargai temuan BPK, itu sudah dibahas di internal. Kalau memang ada prosedur yang harus diperbaki, ya kami akan perbaiki,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (6/1o) kemarin.
Untuk diketahui, BI Fast merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang diimplementasikan BI dengan tarif hanya Rp2.500 per transaksi. Tarif itu lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan perbankan sebesar Rp6.000 per transaksi.
Dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I -2022, BPK mempermasalahkan tarif BI Fast karena BI dinilai belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana tersebut. BI juga disebut belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana, seperti diatur UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana.
Menjawab hal tersebut, Erwin Haryono mengatakan, BI telah melakukan pricing policy dalam menentukan tarif BI Fast. Pertimbangannya bukan hanya elemen pengembalian investasi.
“Tapi juga elemen dimana BI memandang penting memiliki sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman dan andal (CEMUMUAH). Murah itu penting karena menjadi pintu masuk bagi percepatan digitalisasi,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2022/10/7/bpk-sebut-bi-fast-tidak-transparan-begini-respon-bank-indonesia/