Home Bisnis MARKET Menaker Optimis BSU Bisa Ringankan Beban Pekerja

Menaker Optimis BSU Bisa Ringankan Beban Pekerja

32
0

Beritamu.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah optimis dengan adanya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja.  

Menaker Ida pun berharap, BSU tersebut mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM serta kebutuhan pokok.

BSU sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” ujar Ida dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Lewat keterangannya, Menaker Ida menjelaskan, kalau penyaluran BSU memiliki perbedaan pada tiap tahunnya.

“Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam,” kata Menaker.

Waktu itu, jelasnya, BSU pada 2020 mencapai Rp29,9 triliun. Karena banyak yang terdampak serta para pekerja juga banyak yang dirumahkan karena ada pandemi. “Makanya, saya berterima kasih pada perusahaan yang tak melakukan PHK. Sampoerna dan MPS juga nggak ada PHK-kan? Jadi alhamdulillah,” imbuh dia.

Lebih lanjut Menaker juga menjelaskan, pada 2021 juga sempat ditanya para pekerja apakah masih ada BSU.

Alhamdulillah masih ada Rp8,7 triliun di 2021 untuk BSU. Termasuk juga untuk tahun ini ada BSU untuk bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dengan baik,” bebernya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (20/10/2022) : IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways dengan Kecenderungan Melemah

Bahkan, tambah Menaker, di era sekarang adanya kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah bisa bahu-membahu untuk kesejahteraan pekerja. “Memang kondisinya nggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua,” ujar Menaker.

Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya, yaitu; Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Selain itu, syarat bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

 


https://pasardana.id/news/2022/10/3/menaker-optimis-bsu-bisa-ringankan-beban-pekerja/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here