Beritamu.co.id- Belakangan ini sering mencuat kabar nasabah bank umum bermasalah dengan pencairan depositonya. Terbaru, PT Bidakara Taruma Sakti (PT BTS) tidak bisa mencairkan Rp15 miliar yang ditempatkan pada produk deposito PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (IDX:BBRI).
Melalaui, kuasa hukumnya, Rudhi Mukhtar dari HWMA Law Firm tengah berupaya meminta tanggung-jawab BBRI terkait raibnya dana deposito milik Bidakara Taruma Sakti
Rudhi menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal dari penempatan dana Deposito PT BTS di Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah sebesar Rp15 Miliar pada bulan Juli hingga Agustus 2014.
“Namun pada September 2014, ketika PT BTS hendak mencairkannya, penempatan dana Deposito dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS hingga saat ini,” ujar Rudhi di Jakarta (2/8/2021).
Padahal, kata dia, perkara ini telah diPutuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 50/PID.SUS/2015/PN/JKT.SEL tanggal 1 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, terungkap fakta hukum yang terbukti dan tak terbantahkan bahwa Karyawan Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pelanggaran dan kelalaian yang mengakibatkan penempatan dana Deposito PT BTS dimaksud hilang dan tidak dapat dicairkan.
“Pelanggaran dan kelalaian dari karyawan Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Palmerah tersebut memasukkan nomor handphone yang bukan milik PT BTS pada Formulir Pembukaan Deposito, membuka rekening giro atas nama BTS meskipun PT BTS tidak pernah mengajukan permohonan rekening giro, dan fatalnya menyerahkan Asli Bilyet Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek-nya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan apapun dengan PT BTS,” jelasnya.
Setelah melakukan komunikasi, Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah berkilah bahwa penempatan dana Deposito PT BTS telah dicairkan oleh pihak ketiga yang memegang dan menguasai Asli Bilyet Deposito dan Asli Rekening Giro beserta Asli Buku Cek setelah diserahkan oleh Karyawan Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah.
“Fatalnya, PT BTS sebagai pemilik atas dana Deposito dimaksud tidak pernah dimintai persetujuan atau konfirmasi apapun dari Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah atas peristiwa itu,” katanya.
Akibat dari perbuatan karyawan Bank BRI-Kantor Cabang Jakarta Palmerah dengan menggunakan jabatannya dimaksud, penempatan dana Deposito PT BTS di Bank BRI hilang dan tidak dapat dicairkan oleh PT BTS.
“Karena itu PT BTS, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), menderita kerugian yang besar dan nyata,” tambahnya.
Setelah berbagai upaya PT BTS untuk menyelesaikan kasus ini secara baik tidak mendapat tanggapan yang positif dari Bank BRI, maka PT BTS mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bank BRI. Harapannya PT BTS dapat memperoleh kembali haknya atas penempatan dana Deposito dimaksud pada Bank BRI. “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban PT BTS kepada DAPENBI selaku pemegang saham,” katanya.
Dirinya juga menambahkan telah melakukan segala upaya yang perlu agar permasalahan ini selesai dengan baik, namun Bank BRI tidak kooperatif. Padahal, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Perbankan, Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009, dan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK/07.2013, Bank wajib menjamin dana nasabahnya yang ditempatkan di Bank bersangkutan dan wajib juga melaksanakan pengendalian intern dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko kegiatan usaha dan risiko operasional Bank.
“Oleh karena itu, kami terpaksa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh hak Klien Kami atas penempatan dana Deposito pada Bank BRI,” ujarnya.
https://pasardana.id/news/2021/8/2/kembali-berulang-giliran-deposito-rp15-miliar-nasabah-bbri-raib/