Home edukasi Jual Mobil Jelang Lebaran 2022, Jangan Lupa Cabut Berkas Kendaraan

Jual Mobil Jelang Lebaran 2022, Jangan Lupa Cabut Berkas Kendaraan

32
0
Liputan6.com

Beritamu.co.id, Jakarta – Bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil baru untuk Lebaran 2022, salah satu cara untuk mendapatkan tambahan dana adalah menjual mobil yang sudah ada. Jika mobil lama sudah terjual, jangan lupa melakukan proses mutasi atau cabut berkas.

Pada umumnya proses mencabut berkas juga sering disebut dengan mutasi. Mutasi ini bertujuan jika ingin berpindah tempat domisili. Proses ini harus dilakukan dengan tujuan agar kendaraan mendapat nomor dan surat-surat baru.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mencabut berkas motor atau mobil beserta syarat-syaratnya yang patut diketahui.

Syarat

Sebelum masuk ke dalam tahapan untuk mencabut berkas, ada baiknya jika Otolovers mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencabut berkas. 

BPKB asli dan fotokopi.

STNK asli dan fotokopi

Menyertakan kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi.

Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Faktur/Form A asli dan fotokopi.

Cara Mutasi Berkas

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Otolovers baru bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini. Perhatikan dengan benar cara di bawah ini agar tidak salah langkah untuk mencabut berkas. 

Baca Juga :  Bersihkan Lampu Mobil Pakai Semprotan Serangga, Pria Ini Kaget dengan Hasilnya

Mendatangi kantor Samsat sesuai dengan region masing-masing  

Menuju loket cek fisik kendaraan dan menyerahkan dokumen

Mengisi formulir untuk cek fisik kendaraan, jika sudah serahkan pada petugas  

Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas  

Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas  

Menyerahkan  berkas yang sudah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik  

Kemudian mendatangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)  

Mengambil  berkas kartu induk setelah berhasil melakukan pembayaran

Menyerahkan berkas kartu induk pada loket mutasi  

Mengambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah telah memberi sinyal diperbolehkannya mudik lebaran tahun ini. Namun ada catatan penting dari para peneliti dan epidemiolog, agar kebijakan populis ini tak jadi bumerang di masa mendatang.

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4937698/jual-mobil-jelang-lebaran-2022-jangan-lupa-cabut-berkas-kendaraan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here