Jakarta, BeritaMu.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Perser) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi-saksi yang diperiksa yakni CM selaku sekretaris RIMO, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
Satu lagi yakni MH selaku Tim Saham BTS (Benny Tjokrosaputro/Bentjok), yang diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1),” katanya.
Adapun RIMO yang dimaksud ialah PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), perusahaan properti yang dimiliki oleh adik Bentjok, Teddy Tjokrosaputro.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saham RIMO dipegang NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokro 5,67%, Asabri 5,44%, dan investor publik 78,30%.
Adapun Bentjok yang juga Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) ini adalah satu dari sembilan tersangka megaskandal Asabri.
Delapan lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Sebelumnya manajemen RIMO menjelaskan bahwa Kejagung telah menyita aset tanah perusahaan beserta dokumennya untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Asabri.
Melalui keterbukaan informasi pada Jumat (28/5/2021), Direktur utama Rimo Herman Susanto mengatakan, proses penyitaan aset tanah perusahaan terjadi pada 19 dan 21 Mei 2021.
[]
(…)
Demikian berita mengenai Megaskandal Asabri Lanjut! Kejagung Cecar Tim Saham Bentjok, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210727171934-17-264088/megaskandal-asabri-lanjut-kejagung-cecar-tim-saham-bentjok