Home Bisnis Ari Kuncoro Mundur Dari Komisaris BRI, Siapa Penggantinya?

Ari Kuncoro Mundur Dari Komisaris BRI, Siapa Penggantinya?

19
0

Jakarta, BeritaMu.co.id– Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisinya. Saat ini Ari Kuncoro juga masih menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.

Surat pengunduran dirinya sebagai Wakomut BRI juga telah diterima oleh Kementerian BUMN RI dan telah diinformasikan secara resmi kepada Perseroan. Perihal pengunduran diri ini terungkap dalam Keterbukaan informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada tanggal 22 Juli 2021.

“Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” tulis Keterbukaan Informasi dari BRI hari ini.

Lalu siapakah yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Ari Kuncoro?

Sesuai dengan ketentuan OJK, dalam mengangkat Direksi dan Komisaris harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Emiten atau perusahaan publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan pergantian anggota Dewan Komisaris.

Bertepatan dengan mundurnya Ari Kuncoro sebagai Wakomut, BRI juga akan melakukan RUPS Luar Biasa hari ini, Kamis (22/7/2021). Sayangnya, agenda dalam RUPSLB ini bukan untuk penggantian pengurus, sehingga pengganti Ari Kuncoro belum dapat ditentukan hari ini.

RUPSLB yang dilakukan hari ini adalah terkait dengan rights issue yang akan dilakukan perusahaan. BRI akan meminta persetujuan pemegang saham terjkait Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).

Rights issue ini dalam rangka bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. RUPSLB ini dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham seri A Dwiwarna.

Baca Juga :  Dikhawatirkan Pasar, Tapering Disebut Paling Cepat Awal 2022

Dengan begitu, untuk mengangkat Anggota Dewan Komisaris terbaru tetap harus melakukan RUPS lagi dengan tata cara yang sudah ditentukan.

Pemegang saham dapat melakukan permintaan RUPS terkait Agenda Pergantian Pengurusnya. Selain itu, untuk menyelenggarakan sebuah RUPS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Setelah ada permintaan RUPS, maka direksi wajib melakukan pengumuman RUPS paling lambat 15 hari setelah permintaan penyelenggaraan RUPS. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat pada pemegang saham atau dewan komisaris kepada OJK. Hingga RUPS tersebut dilaksanakan maka belum ada pengganti dari posisi yang ditinggalkan Ari Kuncoro.

Sementara itu, Kementerian BUMN dan BRI belum memberikan respons terkait siapa pengganti Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI dan kapan akan digelar RUPS Luar Biasa untuk menetapkan pengganti Ari Kuncoro.

Sebelum pengunduran diri ini, ramai dibicarakan perihal rangkap jabatan yang dilakukan olehnya yang kini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.

Dia dinilai menyalahi aturan karena pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI pada pasal 35, melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk pejabat satuan pendidikan lain, pejabat instansi pemerintah pusat dan daerah, pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta, anggota partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi, atau pejabat jabatan lain yang bertentangan kepentingan dengan UI.

Di tengah polemik ini, Presiden Joko Widodo kemudian melakukan penandatangan PP 75/2021 yang menjadi perubahan atas PP 68/2013, dan telah diundangkan Kemenkumham. Meski sudah ada PP terbaru ini, Ari tetap mundur dari posisinya di BRI.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210722143440-17-262798/ari-kuncoro-mundur-dari-komisaris-bri-siapa-penggantinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here