Home Bisnis BKF Jelaskan Skema dan Guna Pendanaan Ibu Kota Negara Baru. Simak!

BKF Jelaskan Skema dan Guna Pendanaan Ibu Kota Negara Baru. Simak!

32
0
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta  -  Twitter

Beritamu.co.id, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menjelaskan berbagai skema pendanaan yang akan disiapkan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. BKF menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan IKN nantinya tidak hanya bersumber dari APBN.

Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa IKN adalah program strategis pemerintah yang didukung melalui berbagai skema pendanaan seperti anggaran negara atau APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pemberdayaan peran swasta dan BUMN.

Kontribusi dari sisi fiskal, tambah Febrio, nantinya akan dilakukan secara bertahap dalam koridor pengelolaan yang sehat dan berkelanjutan.

Pendanaan dari APBN akan ditujukan untuk penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran kementerian/lembaga, bangunan strategis pangkalan militer, pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi, dan drainase.

“Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan dibiayai secara kolaboratif dengan swasta melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU] maupun murni swasta,” jelas Febrio seperti dikutip dari siaran resmi, Kamis (20/1/2022).

Selain APBN dan kolaborasi dengan swasta, Febrio menuturkan bahwa pembiayaan IKN bisa ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara (BMN). Hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan peruntukan aset (asset repurposing), contohnya dengan menyewakan BMN lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara.

Terkait dengan porsi pembiayaan APBN, DPR RI sebelumnya sempat berpesan agar IKN tidak membebani keuangan negara. Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan nantinya pengaturan porsi pendanaan setiap sumber akan diserahkan ke pemerintah.

“Kalau tidak membebani APBN versi pemerintah itu misalnya 35 persen, ya silahkan. Jadi, terjemahan tidak membebani APBN itu berada di pihak pemerintah yang nanti ada di regulasi turunan,” jelasnya di gedung DPR, Senin (17/1/2022).

Pemerintah lalu menyatakan bahwa pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam jangka pendek, Febrio mengatakan anggaran IKN tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Febrio menambahkan bahwa dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan berkualitas diiringi reformasi fiskal yang komprehensif, proyek strategis IKN juga dapat berjalan beriringan dengan konsolidasi fiskal. Seperti diketahui, defisit APBN 2022 diperkirakan lebih kecil dari 4,85 persen terhadap PDB.

Baca Juga :  Siapkan The Next Leader, BUMN Muda Gelar Program Mentorship

“Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis IKN berjalan dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah bahwa APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023 secara optimal, mendorong keseimbangan primer menuju positif dan mengendalikan rasio utang, dan dapat mengendalikan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel”, kata Febrio.

Selain membawa dampak dari sisi belanja APBN karena merupakan proyek strategis pemerintah, Febrio menilai IKN akan membawa dampak peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Peningkatan aktivitas ekonomi ini diperkirakan berdampak juga pada adanya potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan aktivitas konsumsi, sehingga pada gilirannya meningkatkan potensi penerimaan pajak.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan tata kelola kebijakan fiskal dalam proyek strategis IKN. “Apabila nantinya potensi penerimaan pajak ini diadministrasikan sebagai pajak daerah IKN, tentunya penerimaan pajak ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah [PAD] sebagaimana daerah lainnya di Indonesia,” tuturnya.

Febrio menilai pembangunan IKN bisa berimplikasi besar untuk tujuan pemerataan kesejahteraan nasional. Hal ini sesuai komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antar kelompok pendapatan maupun antar wilayah (spasial). Sebagai gambaran, PDRB Jawa dan Sumatera mendominasi hingga 80 persen PDB nasional dari 1983 hingga 2018.

Dalam konteks tersebut, Febrio menilai pemindahan IKN bisa menjadi proyek yang strategis dalam menyelesaikan masalah ketidakmerataan tersebut.

Adapun, menurutnya pemilihan Kalimantan Timur dilakukan dengan pertimbangan yang kuat antar lokasi yang aman dan minim ancaman bencana, serta aksesibilitas lokasi yang tinggi terhadap kota yang sudah berkembang. Lalu, pertimbangan juga berdasarkan ketersediaan sumber air baku, ketersediaan lahan luas milik pemerintah atau BUMN sehingga mengurangi biaya yang dibutuhkan, dan potensi konflik sosial yang rendah.

“IKN akan menjadi sumber pertumbuhan baru yang selanjutnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan percepatan kesejahteraan di wilayah sekitar IKN”, lanjut Febrio.

.
. :

.
Beritamu.co.id . Follow sosial media kami
.

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220120/9/1491286/bkf-jelaskan-skema-dan-guna-pendanaan-ibu-kota-negara-baru-simak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here