Home Bisnis MARKET DMS Propertindo Tbk Raih Pinjaman sebesar Rp325 Miliar dari PT Cahaya Sabit...

DMS Propertindo Tbk Raih Pinjaman sebesar Rp325 Miliar dari PT Cahaya Sabit Anugra

3
0

Beritamu.co.idPT DMS Propertindo Tbk (IDX: KOTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Hutang Piutang dengan PT Cahaya Sabit Anugra (Pemberi Pinjaman), suatu badan hukum yang berdomisili di Kab. Bogor.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/10) disebutkan, Nilai Pinjaman sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah), Bunga Pinjaman 6% (enam persen) per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan secara proporsional berdasarkan perhitungan bunga 6% (enam persen) per tahun dan Jangka Waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.

Perjanjian Hutang Piutang ini dengan Surat Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) dari Bapak Mohamad Prapanca.

“Tujuan Penggunaan Dana untuk kebutuhan modal kerja dan operasional unit usaha Perseroan,” sebut Gema Pratama selaku Direktur PT DMS Propertindo Tbk.

Selanjutnya disebutkan, dengan diterimanya fasilitas pinjaman ini, Perseroan memperoleh tambahan likuiditas untuk mendukung kegiatan operasional.

Namun demikian, transaksi ini akan menambah kewajiban liabilitas jangka pendek Perseroan dan berpotensi mempengaruhi rasio leverage keuangan Perseroan.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (16/11/2023) : IHSG Berpotensi Koreksi Terbatas

“Manajemen Perseroan menilai, bahwa struktur permodalan setelah transaksi ini masih dalam batas wajar dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle),” sebut Gema Pratama.

Diketahui, para pihak yang melakukan transaksi adalah; PT Cahaya Sabit Anugra (Pemberi Pinjaman) dan PTDMS Propertindo Tbk (Penerima Pinjaman).

Adapun berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.174.156.685.659,-.

Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp325.000.000.000,- melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Oleh karenanya, transaksi ini tergolong sebagai Transaksi Material sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a POJK No. 17/POJK.04/2020, yangmewajibkan Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.


https://pasardana.id/news/2025/11/1/dms-propertindo-tbk-raih-pinjaman-sebesar-rp325-miliar-dari-pt-cahaya-sabit-anugra/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here