
Beritamu.co.id – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/10) disebutkan, sehubungan dengan Surat Elektronik yang disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Perseroan) pada tanggal 8 Oktober 2025 dan merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang diantaranya terdapat kewajiban penyampaian Laporan Kesiapan Dana Jatuh Tempo Obligasi dan/atau Sukuk, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut:
1.Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat (Wali Amanat) telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor 47 tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Nomor 37 tanggal 20 Oktober 2022 , yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (Perjanjian Perwaliamanatan).
2.Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (Sukuk) adalah sebesar Rp281.815.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) yang terdiri dari:
-Sukuk Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 03 November 2022 (Tanggal Emisi), dalam jumlah sebesar Rp109.325.000.000,- (seratus sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah);
-Sukuk Seri B yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp140.490.000.000,- (seratus empat puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah);
-Sukuk Seri C yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar Rupiah).
3.Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5.3 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan, terdapat Sukuk yang dijadwalkan akan jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 yaitu Sukuk Seri A.
4.Bahwa saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan, antara lain sebagai akibat dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dimana atas hal tersebut berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru Perseroan, dan berdampak pada penurunan penjualan dan penerimaan cash in Perseroan. Sehingga atas kondisi tersebut mengakibatkan Perseroan mengalami keterbatasan unrestrictred cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban Pokok Sukuk Seri A.
5.Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi diluar entitas pengendalian bersama), namun Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan dan pemenuhan debt services Perseroan.
6.Atas hal sebagaimana poin 4 dan 5, Perseroan juga telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada tanggal 22 Oktober 2025 dan mengusulkan untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama 2 tahun dari semula 3 November 2025 menjadi 3 November 2027 serta menambahkan ketentuan opsi beli (call option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil. Namun atas usulan yang disampaikan tersebut, Rapat belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang Sukuk sehingga Rapat tidak dapat mengambil keputusan.
“Untuk itu, Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPSU yang akan dilaksanakan berikutnya,” sebut Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
https://pasardana.id/news/2025/10/31/wika-umumkan-kesiapan-dana-pembayaran-jatuh-tempo-sukuk-mudharabah-berkelanjutan-iii-wijaya-karya-tahap-i-tahun-2022-seri-a/
 
                
































