Home Bisnis MARKET Mahaka Media Tbk Umumkan Pembentukan Usaha Patungan

Mahaka Media Tbk Umumkan Pembentukan Usaha Patungan

2
0

Beritamu.co.idPT Mahaka Media Tbk (IDX: ABBA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pembentukan usaha patungan dengan pihak-pihak yang bertransaksi: PT Aero Inovasi Media (AIM); PT Kreatif Intel Teknologi (KIT); dan PT Helpio Glovin Teknologi (HGT).

“Hubungan antara Pihak: AIM, KIT dan HGT merupakan pemegang saham dalam PT Aero Reksa Kreasi Angkasa,” sebut S. Pramudityo Anggoro selaku Corporate Secretary ABBA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (29/10).

Selanjutnya diungkapkan, KIT, anak perusahaan PT Mahaka Media Tbk (Perseroan), telah melakukan penyertaan saham pada suatu perusahaan patungan bernama PT Aero Reksa Kreasi Angkasa sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aero Reksa Kreasi Angkasa Nomor 04 Tanggal 23 Oktober 2025 dibuat di hadapan Fandi Aryana, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan No. AHU-0091882.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Adapun Komposisi Modal sebagai berikut:

-Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah).

-Modal Disetor dan Ditempatkan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).

Baca Juga :  IHSG Sesi I Melemah -0,27 Persen di Level 6.861

Sedangkan Komposisi Kepemilikan Saham:

-PT Aero Inovasi Media sebanyak 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.550.000.000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah) (51%).

-PT Kreatif Intel Teknologi sebanyak 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) (24,5%).

-PT Helpio Glovin Teknologi sebanyak 1.225 (seribu dua ratus dua puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.225.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) (24,5%).

“Tujuan Transaksi untuk Investasi di sektor teknologi melalui investasi baru,” jelas S. Pramudityo Anggoro.

Juga disebutkan, bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan.

Selain itu, Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur atau ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


https://pasardana.id/news/2025/10/30/mahaka-media-tbk-umumkan-pembentukan-usaha-patungan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here