Home Bisnis MARKET Regenerasi Kapal, Pancaran Samudera Transport Tbk Jual Satu Kapal Tug Boat kepada...

Regenerasi Kapal, Pancaran Samudera Transport Tbk Jual Satu Kapal Tug Boat kepada PT Kairos Wijaya Samudera

1
0

Beritamu.co.idPT Pancaran Samudera Transport Tbk (IDX: PSAT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi jual beli 1 (satu) buah kapal tug boat milik Perseroan kepada PT Kairos Wijaya Samudera.

“Transaksi telah dilaksanakan berdasarkan Akta Jual Beli Kapal No. 04 tanggal 21 Oktober 2025 antara PT Pancaran Samudera Transport Tbk. dan PT Kairos Wijaya Samudera atas Kapal TB Kaltim Dolphin 12-01 jenis Tug Boat berdasarkan Grosse Akta No. 8615 tanggal 31 Januari 2019, dengan harga sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah),” sebut Fadzil Fahreza selaku Sekretaris Perusahaan PSAT dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/10).

Ditambahkan, transaksi ini dilakukan untuk tujuan regenerasi kapal-kapal yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun, dimana regenerasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan biaya perawatan.

Selanjutnya diungkapkan, Direksi Perseroan telah menerapkan dan melaksanakan prinsip kehati-hatiannya (duty of care) secara wajar guna mendasari setiap tindakan dan keputusannya dalam rangka Fiduciary Duty atas keputusan tersebut guna kepentingan terbaik dan akan memberikan manfaat bagi Perseroan;

Baca Juga :  ANALIS MARKET (18/1/2024) : IHSG Berpotensi Melanjutkan Pelemahan, 6 Saham Ini Bisa Jadi Pilihan Trading

Direksi Perseroan juga telah memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm’s-length principle) dan semua informasi yang telah diungkapkan dalam laporan ini tidak menyesatkan;

Adapun Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Kebenturan Kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Tidak terdapat dampak yang merugikan dari kejadian dan informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Fadzil Fahreza.


https://pasardana.id/news/2025/10/23/regenerasi-kapal-pancaran-samudera-transport-tbk-jual-satu-kapal-tug-boat-kepada-pt-kairos-wijaya-samudera/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here