Home Bisnis MARKET MEDC Umumkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara Perseroan dengan Anak Perusahaan

MEDC Umumkan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara Perseroan dengan Anak Perusahaan

2
0

Beritamu.co.idPT Medco Energi Internasional Tbk (Perseroan) (IDX: MEDC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara Perseroan dengan PT Medco LNG Indonesia (MLI) dan PT Medco LNG Indonesia (MLI) dengan PT Satria Raksa Buminusa (SRB).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/10) disebutkan, Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara Perseroan dengan PT Medco LNG Indonesia (MLI), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan.

“Terkait Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara Perseroan dengan MLI tanggal 20 Oktober 2025, dimana Perseroan bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan MLI sebagai Penerima Pinjaman dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp 1.500.000.000.000, – (satu trilliun lima ratus milliar Rupiah) dan merupakan pinjaman tanpa bunga yang berlaku hingga tanggal 27 Oktober 2032,” jelas Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary MEDC.

Selanjutnya diungkapkan, Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara PT Medco LNG Indonesia (MLI) dan PT Satria Raksa Buminusa (SRB), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan.

Baca Juga :  Jalan Tol Tebing Tinggi Ditargetkan Rampung Pada Juli 2023

Terkait Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan antara MLI dan SRB tanggal 20 Oktober 2025, dimana MLI bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan SRB sebagai Penerima Pinjaman dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp 1.500.000.000.000, – (satu trilliun lima ratus milliar Rupiah) dan merupakan pinjaman tanpa bunga yang berlaku hingga tanggal 27 Oktober 2032.

Ditambahkan, tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.


https://pasardana.id/news/2025/10/22/medc-umumkan-perjanjian-pinjaman-antar-perusahaan-antara-perseroan-dengan-anak-perusahaan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here