Home Bisnis MARKET BUKK Umumkan Penambahan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor pada Anak Perusahaan

BUKK Umumkan Penambahan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor pada Anak Perusahaan

0
0

Beritamu.co.idPT Bukaka Teknik Utama Tbk (IDX: BUKK) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penambahan Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor pada anak Perusahaan Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (03/10) disebutkan, Perseroan bersama dengan PT Bukaka Energi tercatat sebagai pemegang saham dalam Perseroan Terbatas PT Bukaka Mega Investama dengan rincian sebagai berikut:

-PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 99,91% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan puluh satu persen) atau sebanyak 1.598.700 (satu juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.1.598.700.000.000,- (satu trilyun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus juta Rupiah);

-PT Bukaka Energi selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 0,09% (nol koma sembilan persen) atau sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah).

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 1.600.200 (satu juta enam ratus ribu dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar satu trilyun enam ratus miliar dua ratus juta Rupiah (Rp. 1.600.200.000.000,-).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bukaka Mega Investama tertanggal 29-09-2025 (Dua puluh sembilan September tahun dua ribu dua puluh lima) dengan nomor 08, yang dibuat dihadapan DIDIEK HARIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, yang mana seluruh pemegang saham dari PT Bukaka Mega Investama menyetujui peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor serta menyetujui perubahan jumlah kepemilikan saham para pemegang saham PT Bukaka Mega Investama menjadi sebagai berikut:

-Modal dasar : Rp.3.000.000.000.000,- (tiga trilyun rupiah), terbagi atas 3.000.000 (tiga juta) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);

-Modal ditempatkan dan disetor: sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) atau sejumlah 2.000.200 (dua juta dua ratus) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp.2.000.200.000.000,- (dua trilyun dua ratus juta Rupiah);

-Penambahan modal tersebut diambil dan disetor dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Indeks Nikkei Melonjak 1,41 Persen

PT Bukaka Teknik Utama Tbk menyetor sebanyak 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah).

Sehingga susunan Pemegang Saham setelah dilakukannnya peningkatan modal setor tersebut adalah:

1.PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 99,93% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tiga persen) atau sebanyak 1.998.700 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.998.700.000.000,- (satu trilyun sembilan ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus juta Rupiah);

2.PT Bukaka Energi selaku pemilik dan pemegang saham sebesar 0,07% (nol koma nol tujuh persen) atau sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah).

Sehingga jumlah seluruh saham sebanyak 2.000.200 (dua juta dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.000.200.000.000,- (dua trilyun dua ratus juta Rupiah).

Transaksi tersebut merupakan transaksi antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk sebagai Perusahaan Terbuka dengan PT Bukaka Mega Investama sebagai Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 6 ayat (1) huruf b, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi menggunakan jasa Penilai untuk menentukan kewajaran nilai transaksi dan Pengungkapan Keterbukaan Informasi dan Fakta Material terkait Transaksi Afiliasi ini telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Penambahan Modal Disetor dan Ditempatkan oleh Perseroan pada PT Bukaka Mega Investama tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan bisnis anak Perseroan yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Perseroan dan berpotensi menjadi tambahan pendapatan dan laba bagi Perseroan sebagai pemegang saham,” tulis Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama BUKK.


https://pasardana.id/news/2025/10/3/bukk-umumkan-penambahan-modal-ditempatkan-dan-modal-disetor-pada-anak-perusahaan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here