
Beritamu.co.id – PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (IDX: CENT) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi dan Material antara Entitas Anak Perseroan dengan Pemegang Saham Utama Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai Keterbukaan Informasi) sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Bond Issuance Instrument antara PT Centratama Menara Indonesia (CMI) dengan EP ID Holdings Pte. Ltd. (EPID).
Diketahui, CMI merupakan pihak terkendali Perseroan, sedangkan EPID merupakan pemegang saham utama yang juga merupakan pihak pengendali Perseroan.
“Pada tanggal 30 September 2025, CMI dan EPID sepakat untuk menandatangani Perjanjian Bond Issuance Instrument, dimana CMI bertindak sebagai penerbit dari Surat Utang (issuer) dan EPID sebagai pembeli Surat Utang atau pemegang Surat Utang (bondholder). Adapun Surat Utang yang diterbitkan oleh CMI dilakukan secara bertahap dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar USD 50,000,000 atau setara dengan Rp829.400.000.000 menggunakan kurs tengah BI per 31 Maret 2025, Rp16.588/ USD 1, dengan tarif bunga 5,16% per tahun serta jatuh tempo pada 30 September 2030 (untuk selanjutnya disebut “Transaksi”),” sebut pernyataan Perseroan, dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/10).
Selanjutnya disebutkan, mengacu pada Pasal 3 POJK 17/2020, nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, tetapi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, sehingga merupakan Transaksi Material namun tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham maupun Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2025 (diaudit), nilai Transaksi setara dengan 21,87% dari ekuitas Perseroan.
Berdasarkan nilai Transaksi dan hubungan antara para pihak dalam Transaksi, maka berdasarkan ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, maka Transaksi dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi yang bernilai material.
Sehubungan dengan Transaksi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, transaksi ini merupakan Transaksi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada Masyarakat, sehingga Direksi Perseroan menimbang dan memutuskan perlunya menyampaikan informasi ini kepada para pemegang saham Perseroan melalui Keterbukaan Informasi.
Adapun Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan singkat pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan Nomor 00025/2.0176- 02/BS/06/0089/1/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 perihal Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Centratama Menara Indonesia (“Laporan Penilai”).
Laporan Penilai memberikan opini Wajar terhadap Transaksi ini.
Juga disebutkan, bahwa Transaksi yang dilakukan oleh Para Pihak ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 jo. Pasal 10 POJK 17/2020, dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Selain itu, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Ditambahkan, Surat Utang sebagaimana dimaksud dalam Transaksi ini hanya ditawarkan kepada 1 (satu) pihak investor saja (dari CMI kepada EPID), sehingga tidak dilakukan melalui suatu mekanisme Penawaran Umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Penawaran Umum.
https://pasardana.id/news/2025/10/2/cent-umumkan-transaksi-afiliasi-penandatanganan-perjanjian-bond-issuance-instrument-senilai-rp-8294-miliar/