
Beritamu.co.id – PT Mega Manunggal Property Tbk (IDX: MMLP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilalihan Saham Perseroan oleh PT Saka Industrial Arjaya (Pembeli).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (01/10) disebutkan, Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari Pembeli pada tanggal 1 Oktober 2025 (Pemberitahuan) bahwa pada tanggal 30 September 2025, Pembeli telah menyelesaikan pengambilalihan atas 5.764.371.329 saham atau mewakili sekitar 83,67% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari beberapa pemegang saham Perseroan (Pemegang Saham Yang Menjual) dengan rincian sebagai berikut:
-PT Suwarna Arta Mandiri telah menjual sebanyak 3.391.869.858 lembar saham (49,24%)
-Bridge Leed Limited telah menjual sebanyak 1.206.474.700 lembar saham (17,51%)
-Provident Warehouse Pte. Ltd. telah menjual sebanyak 249.869.255 lembar saham (3,62%)
-Shalimar Sulisto telah menjual sebanyak 331.594.000 lembar saham (4,81%)
-Prinsip Portfolio Ltd. telah menjual sebanyak 208.067.896 lembar saham (3,02%)
-Tiga Investments Pte Ltd. telah menjual sebanyak 140.818.112 lembar saham (2,04%)
-Henner Investments Inc telah menjual sebanyak 95.308.008 lembar saham (1,38%)
-Watiga Trust telah menjual sebanyak 71.000.600 lembar saham (1,03%)
-Deltoid Capital Ltd. telah menjual sebanyak 39.200.000 lembar saham (0,57%)
-Sutilah Kartowihardjo telah menjual sebanyak 30.168.900 lembar saham (0,44%)
Dengan demikian, total saham yang dijual sebanyak 5.764.371.329 lembar saham (83,67%).
“Oleh karenanya, pada 30 September 2025, PT Saka Industrial Arjaya selaku Pembeli telah menjadi pengendali baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018),” sebut Jeremy Muliawan selaku Corporate Secretary MMLP.
Juga disebutkan, berdasarkan Pemberitahuan, sebagai pengendali baru Perseroan, Pembeli akan melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diwajibkan oleh POJK 9/2018. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penawaran Tender Wajib tersebut akan diumumkan kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK 9/2018.
“Sepanjang pengetahuan Perseroan, informasi atau fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Jeremy Muliawan.
https://pasardana.id/news/2025/10/1/mega-manunggal-property-tbk-umumkan-pengambilalihan-saham-perseroan-oleh-pt-saka-industrial-arjaya/