
Beritamu.co.id – Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
Keputusan ini diambil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah bertemu dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada hari Jumat, (26/9) lalu.
Menkeu Purbaya dalam pertemuan tersebut mempertanyakan pendapat para pengusaha rokok ini soal rencana kenaikan tarif cukai pada tahun depan. Mereka (para pengusaha) meminta agar tarif cukai rokok ini tidak dinaikan.
Purbaya pun langsung menerima permintaan para pengusaha rokok itu, meski sempat berencana untuk menurunkan tarif cukai rokok.
“Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya enggak ubah, tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi mereka bilang udah cukup yaudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun, untungnya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” kata Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga mendukung keputusan Menkeu Purbaya. Dia menilai keputusan ini sudah tepat dan sesuai dengan permasalahan fundamental di industri rokok dalam negeri.
“Menurut saya, langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan CHT di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” sebut Misbakhun dalam keterangannya pada Minggu (28/9).
Meski begitu, sambung Misbakhun, evaluasi harus dilakukan pemerintah untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.
Dia berharap keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok ini dibarengi dengan kajian secara menyeluruh terhadap regulasi cukai rokok.
“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT,” ujarnya.
https://pasardana.id/news/2025/9/29/komisi-xi-dpr-dukung-pemerintah-tidak-menaikkan-tarif-cht/