Home Bisnis MARKET Kemenhub Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Harus Sesuai Prosedur

Kemenhub Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Harus Sesuai Prosedur

1
0

Beritamu.co.id – Pembangunan bandara di Bali Utara mendapat penegasan dari pemerintah pusat agar seluruh tahapannya memenuhi persyaratan hukum, teknis dan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktorat Jenderal Perhungan Udara menegaskan bahwa hak tersebut agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa, menjelaskan rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung pihaknya (Ditjen Perhub) untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Namun, Ia kembali menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Kata Lukman, pemerintah mendukung penuh pembangunan bandara kedua di Bali. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” bebernya.

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila Pemprov Bali ingin mengajukan Lokasi baru selain Desa Sumberklampok, maka usulan lama wajib dicabut terlebih dahulu. Kemudian, mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kuasai Pangsa Pasar KPR, BBTN Sabet Penghargaan FinanceAsia

Ditegaskan bahwa Pembangunan bandara Bali Utara, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen baru sesuai aturan, termasuk pengajuan resmi penetapan lokasi kepada Menteri Perhubungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023.

Penetapan Lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri. Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara.

Sementara itu, sebagairegulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Tahapan yang sesuai dengan prosedur dan kehati-hatian ini, diharapkan kehadiran bandara baru ini dapat memperkuat konektivitas Bali sebagai destinasi wisata internasional dan memberikan mamfaat besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional.


https://pasardana.id/news/2025/9/29/kemenhub-minta-pembangunan-bandara-bali-utara-harus-sesuai-prosedur/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here