Home Bisnis MARKET BEI Cabut Penghentian Sementara Perdagangan KOKA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai

BEI Cabut Penghentian Sementara Perdagangan KOKA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai

1
0

Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara Perdagangan Efek PT Koka Indonesia Tbk (IDX: KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025.

“Bursa mengumumkan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Koka Indonesia Tbk (IDX: KOKA) Tercatat Di Papan Pengembangan melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00007/BEI.PP1/09-2025. Hal ini sehubungan Surat PT Koka Indonesia Tbk (Perseroan) Nomor 04.024/BOD/KOKA-IND/IX/2025 tanggal 24 September 2025 perihal Penjelasan tambahan dan klarifikasi atas Keterbukaan Informasi (KI) Nomor 04.016/BOD/KOKA-IND/IX/2025 tanggal 16 September 2025,” sebut Vera Florida selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 1 PT BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/9).

Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


https://pasardana.id/news/2025/9/26/bei-cabut-penghentian-sementara-perdagangan-koka-di-pasar-reguler-dan-pasar-tunai/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here