Home Bisnis MARKET Tirta Mahakam Resources Tbk Umumkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Rencana Perubahan Kegiatan...

Tirta Mahakam Resources Tbk Umumkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

1
0

Beritamu.co.idPT Tirta Mahakam Resources Tbk (IDX: TIRT) menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/9) disebutkan rangkaian transaksi atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha, sebagai berikut:

a.Perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang usaha industri kayu lapis menjadi industri angkutan laut (selanjutnya disebut Perubahan Kegiatan Usaha).

b.Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha menjadi industri angkutan laut, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi secara keseluruhan sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah) (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut:

  1. PT Lima Srikandi Jaya (sebanyak 11 unit);
  2. PT Mitra Kemakmuran Line (sebanyak 3 unit);
  3. PT Antar Sarana Rekasa (sebanyak 6 unit); (selanjutnya disebut Transaksi Pembelian Aset).

c.Perseroan berencana untuk mendapatkan pendanaan untuk pembelian aset kapal tersebut melalui fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (HJR), pemegang saham pengendali Perseroan, yang telah dimiliki oleh Perseroan, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut Transaksi Pinjaman).

Baca Juga :  ABMM Siapkan Aksi Korporasi Anak Usaha

Seluruh rangkaian transaksi ini selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.

Sampai dengan saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Transaksi Perseroan.

Selain pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020, tidak terdapat ketentuan, persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan.

Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, Perseroan tetap berkewajiban untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan laut dan jasa transportasi.

Perseroan akan mengajukan dan memenuhi perizinan tersebut setelah diperolehnya persetujuan RUPS atas Rencana Transaksi, sehingga seluruh aspek legalitas dan kepatuhan akan terpenuhi.

“Rencananya RUPS akan diselenggarakan tanggal 25 September 2025,” sebut Jackson Indrawan selaku Corporate Secretary TIRT.


https://pasardana.id/news/2025/9/24/tirta-mahakam-resources-tbk-umumkan-perubahan-danatau-tambahan-atas-rencana-perubahan-kegiatan-usaha/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here