Home Bisnis MARKET Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji ASN, KemenPANRAB Fokuskan Program Prioritas Nasional

Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji ASN, KemenPANRAB Fokuskan Program Prioritas Nasional

1
0

Beritamu.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRAB) menegaskan bahwa tahun ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Diungkap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, pihaknya saat ini masih berfokus pada arahan Presiden Prabowo yang meminta ASN bersama TNI dan Polri mengawal program-program prioritas nasional.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini. Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” kata Averrouce di Jakarta, Minggu (21/9).

Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi bagian dari agenda kerja 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (quick wins) di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam. Lampiran beleid itu secara jelas menyebutkan tujuan untuk, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Sebagai informasi, selama satu dekade terakhir, penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Catatan pemerintah menunjukkan kenaikan hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (03/1/2023) : IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Pada 2019, gaji ASN naik sebesar 5 persen di awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Kemudian, pada 2024, Jokowi kembali menaikkan gaji ASN, kali ini sebesar 8 persen, sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.

 Daftar Gaji ASN Terakhir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok ASN terbaru:

Gaji PNS golongan I

I A : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I B : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I C : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I D : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II A Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II B Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II C Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II D Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III A Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III B Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III C Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III D Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV A Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV B Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV C Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV D Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV E Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200


https://pasardana.id/news/2025/9/22/belum-ada-pembahasan-kenaikan-gaji-asn-kemenpanrab-masih-fokuskan-program-prioritas-nasional/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here