
Beritamu.co.id – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (IDX: CNKO) (Perseroan) menyampaikan Transaksi Afiliasi, pembelian saham pada perusahaan terkendali, serta peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada perusahaan terkendali.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (10/9), Wim Andrian selaku Corporate Secretary CNKO menyebutkan, pada tanggal 09 September 2025, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan pembelian atas 850 (delapan ratus lima puluh) lembar saham dalam PT Korporindo Guna Bara (KGB), sesama perusahaan terkendali dari Perseroan, yang mewakili sekitar 4.6% (empat koma enam persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam KGB.
Transaksi jual beli saham dalam KGB tersebut diselesaikan oleh EBI dengan PT Dian Ciptamas Agung, selaku penjual, dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pembelian sebesar Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta Rupiah), sehingga EBI memiliki 18.361 (delapan belas ribu tiga ratus enam puluh satu), yang mewakili 99.2% (sembilan puluh sembilan koma dua persen) saham pada KGB.
“EBI sekaligus meningkatkan modal dasar dan modal ditempatkan pada KGB sebesar Rp 26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar Rupiah), sehingga modal dasar dan modal ditempatkan KGB menjadi Rp Rp44.513.000.000,- (empat puluh empat miliar lima ratus tiga belas juta Rupiah) serta kepemilikan EBI pada KGB menjadi 44.361 (empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu) lembar saham atau setara dengan 99,7% (sembilan puluh sembilan koma tujuh persen),” sebut Wim Andrian.
Ditambahkan, transaksi-transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak mencapai 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan, serta dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena dilakukan sesama perusahaan terkendali dari Perseroan.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
https://pasardana.id/news/2025/9/10/cnko-informasikan-transaksi-afiliasi-pembelian-saham-pada-perusahaan-terkendali/