
Beritamu.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025.
Dengan penetapan tersebut, bandara ini harus memenuhi ketentuan global terkait dengan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum membuka rute internasional.
Adapun waktu yang diberikan Kemenhub kepada bandara yang berada di pusat ibukota Provinsi Kepri itu untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan melayani penerbangan internasional, yakni paling lama enam bulan.
“Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditanda tangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa, (19/8) seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa pun mengatakan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri,” ujar dia.
Sementara, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudrajat memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.
Dia bilang, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.
“Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap me jadi gerbang penerbangan internasional,” ujar Rudy di Tanjungpinang.
Terkait adanya perubahan status bandara RHF ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Hasan pun menyambut baik. Ia berharap perubahan ini dapat membawa dampak signifikan pada arus kunjungan wisatawan mancanegara.
Kata dia, dengan status internasional, wisatawan asing bisa langsung datang ke Tanjungpinang tanpa perlu transit ke kota lain.
“Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah pintu masuk wisatawan di provinsi ini,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, Dinas Pariwisata Kepri.siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan stakeholder lain agar kesiapan bandara tersebut selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi.
“Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan,” kata Hasan.
https://pasardana.id/news/2025/8/20/bandara-rhf-berubah-status-jadi-internasional-menhub-beri-waktu-enam-bulan-buat-penuhi-standar/