Home Bisnis MARKET Kemendag Bersama BIN dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Rp112,35 Miliar

Kemendag Bersama BIN dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Rp112,35 Miliar

1
0

Beritamu.co.id – Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres.

Total nilainya Rp112,35 miliar.

Temuan pakaian bekas tersebut berlangsung di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, (19/8/2025).

“Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan).

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14-15 Agustus 2025 lalu.

Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urai Mendag Busan.

Mendag Busan merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar.

Baca Juga :  TEBE Bakal Bagikan Dividen Tunai Tahun Buku 2023 Sebesar Rp64,25 Miliar

Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar.

Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.

Menurut Mendag Busan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI.

Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.

“Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” ujar Mendag Busan.


https://pasardana.id/news/2025/8/19/kemendag-bersama-bin-dan-bais-tni-amankan-tekstil-impor-ilegal-rp112-35-miliar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here