
Beritamu.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, bahwa pergantian Direksi dan Komisaris di tubuh PT KAI (Persero) merupakan wewenang dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pernyataan tersebut diungkapnya sebagai bantahan atas tudingan yang menyebut perombakan Direksi dan Komisaris di tubuh PT KAI (Persero) dilakukan akibat rentetan kecelakaan kereta api yang ramai terjadi.
“Mengenai pergantian Direksi dari PT KAI, saya rasa itu tidak terkait dengan apa yang terjadi pada yang berkaitan dengan kereta api. Jadi sebenarnya merupakan hak dan kewenangan dari Danantara dalam melakukan pergantian dari Direksi maupun Komisaris,” tutur Dudy di Jakarta, Rabu (13/8).
Dalam perombakan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir dan Danantara telah menunjuk Bobby Rasyidin menjadi Direktur Utama KAI menggantikan Didiek Hartantyo.
Total ada tujuh nama yang masuk dalam jajaran Direksi KAI.
Adapun pengangkatan nama-nama baru sekaligus menyesuaikan nomenklatur jabatan di BUMN kereta tersebut, termasuk menambahkan jabatan Wakil Direktur Utama.
Dan nama-nama yang diangkat jadi dewan direksi KAI, yakni Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama KAI, Dody Budiawan sebagai Wakil Direktur Utama, I Gede Darmayusa sebagai Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi, Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko.
Lalu, ada Atih Nurhayati sebagai Direktur SDM dan Kelembagaan, Rafli Yandra sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha, dan Indarto Pamoengkas sebagai Direktur Keuangan dan Umum.
Adapun dalam keputusan yang sama, ada 5 nama yang diberhentikan dari jajaran dewan direksi.
Diantaranya, Didiek Hartantyo dari Direktur Utama, Hadis Surya Palapa dari Direktur Niaga KAI.
Lalu, Rudi As Aturridha dari Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Rosma Handayani sebagai Direktur SDM dan Umum KAI, dan John Robertho dari Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana KAI.
Perubahan susunan direksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor: SK-223/MBU/08/2025 dan SK.038/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
https://pasardana.id/news/2025/8/14/menhub-tegaskan-perubahan-direksi-komisaris-kai-merupakan-kewenangan-danantara/